Masyarakat yang berdomisili di kawasan Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat resah melihat sebuah kapal mengeruk emas di aliran sungai. Pasalnya di dalam kapal tersebut pekerjanya diduga Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Kapal tersebut mengeruk emas di kawasan pertambangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA). “Kami tidak tahu kapal itu, mereka juga tidak ada koordinasi dengan kami,” kata Kepala Teknik Tambang KPPA, Munawir, kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Ia menjelaskan, bahwa kapal keruk emas tersebut adalah investor dari China yang bekerja sama dengan PT. Indo Asia Mineral Persada, namun karena mereka tidak bisa menunjukan legalitas seperti Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) maka pihaknya tidak memberikan izin untuk melakukan aktivitas.
“Kami sudah surati pihak kapal keruk emas tersebut agar menangguhkan pergerakan kapal tersebut, karena belum memiliki legalitas yang harus mereka penuhi,” terang Munawir.
Namun menurut Munawir, kapal keruk emas tersebut sudah di turunkan ke sungai tanpa memberitahukan pihaknya sebagai pemegang IUP.
“Mereka sudah launching atau peresmian kapal keruk emas, dan kami sebagai pemilik IUP tidak diberitahukan atau di undang, maka kami anggap itu bukan urusan kami atas keberadaan mereka,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Mineral dan Batubara (ESDM), Khairil Basyar mengatakan, kalau kapal keruk emas tersebut milik Perusahaan Indo Asia Mineral Persada yang bekerja sama dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA).
Namun kata Khairil, kedua belah pihak sedang bermasalah dan hal tersebut sedang di mediasi oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Aceh.
“Itu kapal keruk emas milik perusahaan Indo Asia Mineral Persada, dan namun memang sedang ada masalah dengan pihak pemegang UIP yakni Koperasi Putra Putri Aceh, dan sedang di mediasi,” katanya menambahkan.
sumber: https://www.rri.co.id/daerah/701010/kapal-pekerja-asing-berlayar-keruk-emas-aceh-barat