Aksi illegal fishing yang kerap terjadi di wilayah perairan Indonesia menyebabkan kerugian besar bagi negara. Tak hanya untuk negara, illegal fishing juga mengancam kepentingan nelayan serta mengganggu iklim industri dan usaha perikanan.
Ketua KNTM Sibolga-Tapteng, Apran Zega saat program Ngobras Pro1 RRI Sibolga pada Kamis (8/5/2025) memberikan saran kepada pemerintah dalam upaya mengatasi praktik illegal fishing, di antaranya;
1. Penenggelaman Kapal; Salah satu upaya dilakukan pemerintah untuk mengatasi pencurian hasil kekayaan laut adalah menenggelamkan kapal tertangkap mencuri ikan. Penenggelaman kapal ini adalah bentuk tindakan khusus untuk pelaku illegal fishing.
Kewenangan ini tertuang dalam Pasal 69 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam pasal tersebut, kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.
Penyidik atau pengawas perikanan juga dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran atau penenggelaman kapal ikan berbendera asing sesuai bukti permulaan cukup.
2. Penerapan Sanksi Penjara dan Denda; Upaya lain harus dilakukan pemerintah mengatasi illegal fishing juga tercermin dalam pemidanaan melalui sanksi denda maupun penjara bagi pelaku illegal fishing.
Pasal 93, Pasal 94 dan Pasal 94A UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004, setiap orang melakukan pengangkutan atau penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI) serta surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), diancam lima sampai tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar hingga Rp20 miliar.
Adapun bagi nahkoda tidak punya surat ijin berlayar namun terbukti mengendarai kapal pengangkutan dan penangkapan ikan, maka diancam pidana penjara satu tahun dengan denda Rp200 juta.
3. Memperkuat Penjagaan di Perairan; Penguatan penjagaan ini dengan menambah dan memperkuat kapal patroli. Penjagaan dilakukan oleh TNI-AL, Bakamla RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing.
sumber: https://www.rri.co.id/daerah/1509039/pemerintah-dan-praktik-illegal-fishing-berikut-upaya-mengatasinya